Luwu, Media Wapada | Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Arus Bawah Indonesia (GMBI),Distrik Kabupaten Luwu.akan melakukan dalam persuratan atau aksi bersama dengan para nelayan Tambak Ikan di kecamatan Bua, kabupaten Luwu, Sabtu (11/03/2023).

Ketua Distrik LSM GMBI Andi Wahab Nasir Sappo menuturkan bahwa akan melakukan penyuratan secara resmi dan apabila tidak ada tanggapan dalam 3X24 jam.tidak ada balasan Surat atas nama lembaga GMBI dan aliansi masyarakat nelayan yang berada di kecamatan Bua.maka kami dari LSM GMBI di Tana Luwu bersama Masyarakat Nelayan akan melaksanakan aksi demontrasi besar-besaran.

Lebih awal kami sepakat untuk menyurat dulu kepada pihak manajemen PT BMS yang terletak di Desa Karang-karangan untuk meminta penjelasan perhal jaminan tidak berdampak pada produksi para petani tambak (Nelayan),apabila perusahaan PT BMS telah beroperasi dalam bongkar muat di area laut.

See also  Adnan Purichta Ichsan Masuk 8 Politisi Muda Tervokal Tahun 2022 Versi Media Massa Online

Hal tersebut perlu jaminan dari pihak PT BMS secara transparan kepada masyarakat bahwa tidak akan terjadi pencemaran lingkungan sekitar dengan adanya sandar kapal muatan.Ucapnya”

Salah warga desa petani tambak (Nelayan) mengkhawatirkan produksi para petani tambak dan rumput laut akan akan turun dan bisa jadi gagal panen di akibatkan Kapal muatan PT BMS tersebut mengeluarkan atau tetesan solar dan sebagainya di sekitar laut.

Apalagi pelabuhan yang direncanakan akan bersandar kapal muat PT BMS berdekatan dengan lahan petani tambak maupun area petani rumput laut.Ungkapnya”

Sedangkan Rudi Sinaba, SH,MH.selaku Biro hukum LSM GMBI Luwu, mempertanyakan AMDAL,RKL dan RPL PT BMS saat ini,menurutnya jika hal tersebut harus di publikasikan agar masyarakat tahu bahwa izin tersebut telah ada di miliki oleh pihak PT.BMS.

See also  Adnan Serta Andi Kumala Idjo Lakukan Pemberian Gelar Nama Adat dan Piagam Penganugerahan

Lanjut”jika memang sudah ada izin tersebut pihak perusahaan PT.BMS Wajib memasang plan atau papan yang tertera memiliki izin AMDAL dari pemerintah.Ucap”Rudi kepada awak media

Lanjut”Kordiv Litigasi LSM GMBI LUWU Mustari,S.Pd,juga mengangkat suara dengan hal senada tentang transparasi PT BMS terhadap masyarakat sekitar,perhal kompensasi (CSR) dan keuntungan apa yang di dapat oleh warga sekitar jika PT BMS beroperasi.Tutupnya” (**)