MAKASSAR MEDIA WASPADA Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan penataan lingkungan sekolah di UPT SPF SMPN 2 Makassar yang dibiayai melalui program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 menuai sorotan hal ini berkaitan dengan tidak diterapkannya standar keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) oleh para pekerja di lokasi proyek
Temuan dilapangan berdasarkan pantauan dilokasi selama berlangsungnya pekerjaan rehabilitasi ruang kelas maupun penataan lingkungan sekolah tidak ada satu pun pekerja yang mengenakan kelengkapan alat pelindung diri ( APD ) sesuai ketentuan ( K3 ) padahal setiap pelaksana proyek diwajibkan menggunakan perlengkapan keselamatan kerja demi menjamin keselamatan diri maupun lingkungan sekitar
Sementara itu fungsi pengawasan terhadap kepatuhan penerapan k3 dinilai tidak berjalan sehingga pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja terjadi secara terbuka tanpa ada peringatan maupun penindakan dari pihak yang bertanggung jawab
Prinsip dasar yang diabaikan penerapan k3 bukan sekadar formalitas melainkan kewajiban mutlak dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan maupun perbaikan setiap tenaga kerja berhak dan wajib dilindungi dari resiko kecelakaan kerja cedera maupun gangguan kesehatan yang mungkin timbul akibat aktivitas pekerjaan
Masyarakat berharap pihak terkait baik dinas terkait pengawas proyek maupun pelaksana segera melakukan langkah perbaikan memastikan seluruh pekerja dilengkapi dan menggunakan ( APD ) sesuai standar sejak saat itu juga mengaktifkan kembali fungsi pengawasan k3 dilokasi proyek secara ketat dan berkelanjutan
Menjamin bahwa setiap tahap pekerjaan berjalan sesuai prosedur keselamatan sehingga program bantuan pemerintah ini tidak hanya menghasilkan bangunan yang baik tetapi juga dikerjakan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab
Menyikapi hal tersebut kepala sekolah UPT SPF SMPN 2 Makassar Dr satwika Trianti Ngandoh S SI M pd diminta untuk segera mengambil langkah konkret menyiapkan serta memastikan seluruh pekerja dilengkapi dan menggunakan ( APD ) sesuai standar k3 menjamin keselamatan para pekerja selama melaksanakan tugas menciptakan suasana kerja yang aman tertib sekaligus nyaman bagi semua pihak
Penerapan k3 bukan sekedar aturan melainkan bentuk tanggung jawab nyata terhadap keselamatan jiwa tenaga kerja diharapkan perbaikan dilakukan segera sehingga program bantuan pemerintah ini berjalan tidak hanya berkualitas secara fisik bangunan tetapi juga aman dan bertanggung jawab dari segi pelaksananya 27/9/2026 ( B )

