Selasa, Maret 3, 2026

Sekjen TIB Minta Satpol PP Gowa Tertibkan Papan Reklame dan Tiang Fiber Optik Yang Tak Berizin

Must Read

Makassar, Media Waspada | Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melalui Sekretaris Jenderal, Ruslan Rahman meminta kepihak Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) sebagai pengaman guna menertibkan papan reklame dan tiang fiber optik (FO) yang tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa diharapkan mengambil sikap tegas dengan memberi sanksi denda hingga pidana.

Ruslan menyebut penindakan tegas yang selama ini dilakukan sebatas pemberian surat peringatan, penyegelan hingga pembongkaran papan reklame saja, saatnya untuk memangkas dan membongkar tiang FO yang tidak berizin dan membayar pajak kalau perlu laporkan pidana. Jumat, (13/1/2023) di Makassar, dalam penyampaian tertulisnya.

Permintaan kami ini bagian dari keprihatinan dan bentuk kolaborasi kepada pemkab Gowa, temuan kami ini hasil investigasi dan wawancara dengan instansi terkait. Semoga saja dapat bermanfaat untuk peningkatan PAD dan memberi efek jera bagi pengusaha reklame dan penyelenggaraan jasa interkoneksi internet atau Network Access Point (NAP),”pungkasnya

READ  Bupati Gowa Serahkan Satya Lencana kepada 15 ASN Kemenag Gowa

Sama halnya juga pemasangan papan reklame terlalu dekat dengan jembatan kembar, sebaiknya di pindahkan karena terlalu dekat jaraknya dengan jembatan kembar dan merusak estetika keindahan aksesoris Jembatan kembar

Papan reklame di jembatan kembar dari arah Gowa ke Makassar ini berdiri dikedua sisi kiri kanan dibuat kembar juga, sebaiknya dipindahkan radius 100 meter dari jembatan kembar. Begitu juga dengan papan reklame lainnya yang ada disekitar Jembatan kembar,”jelas Ruslan juga sebagai ketua umum LSM L-Kompleks ini

Dalam berkolaborasi TIB melakukan komunikasi dengan cara elegan dan profesional tidak dengan cara melakukan aksi unjuk rasa atau sejenisnya. Terkait dengan pemasangan tiang FO tanpa izin dan pemasangan secara diam diam karena menghindari pajak, maka kami dari pihak TIB segera melakukan pelaporan ke pihak aparat penegak hukum,” tutupnya. (**)

READ  Masran, Mengambil Mobil THM Paris, Bila Ada Saksi dan 2 Alat Bukti Serta, Wajib Hukumnya Penetapan Tersangka
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

SISWA SMPN 1 MAKASSAR GELAR PESANTREN RAMADHAN FOKUS PADA AKHLAK DAN TAQWA

  MAKASSAR MEDIA WASPADA UPT SPF SMPN 1 Makassar Menyelenggarakan kegiatan pesantren ramadhan bagi seluruh siswa dalam bulan suci ramadhan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img