MAKASSAR MEDIA WASPADA Pelaksanaan rehabilitasi ruang guru di UPT SPF SMPN 9 Makassar pada tahun 2026 ini memunculkan kekhawatiran terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) pasalnya tak satu pun pekerja yang terlihat menggunakan alat pelindung diri ( APD ) saat melaksanakan aktivitas pekerjaan di ruang guru sekolah tersebut
Berdasarkan pengamatan di lapangan para pekerja beraktivitas tanpa perlengkapan keselamatan seharusnya dipakai seperti helm keselamatan sepatu pelindung masker kacamata pelindung maupun rompi keselamatan padahal setiap pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan maupun rehabilitasi wajib menggunakan kelengkapan k3 demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain dilingkungan kerja
Ditemukan pula lemahnya fungsi pengawasan di lokasi proyek tidak ada pihak yang melakukan pengawasan secara ketat terhadap para pekerja sehingga pelanggaran kewajiban pemakaian ( APD ) tersebut dibiarkan berlangsung tanpa tindakan apa pun padahal aturan terkait keselamatan kerja sudah jelas dan tegas mewajibkan setiap pelaksana proyek untuk mematuhi standar k3
1 UU no 1 tahun 1970 menjamin keselamatan setiap orang di tempat kerja
2 permenaker no 8 tahun 2010 kontraktor wajib menyediakan & mewajibkan pemakaian ( APD ) secara cuma cuma
3 permen PUPR no 10 tahun 2021 proyek kontruksi wajib terapkan sistim menajemen keselamatan kontruksi
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa pengabaian terhadap keselamatan kerja dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang tidak diinginkan proyek rehabilitasi yang di danai pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam penerapan standar keselamatan bukan justru mengabaikan hal yang paling mendasar ini
Masyarakat dan warga sekolah meminta pihak terkait untuk segera menyikapi persoalan ini UPT SPF SMPN 9 Makassar dinas pendidikan kota Makassar inspektorat serta dinas tenaga kerja diminta segera meninjau lokasi menegur pelaksana proyek dan memastikan seluruh pekerja dilengkapi serta menggunakan ( APD ) secara lengkap sebelum melanjutkan pekerjaan
Kepatuhan terhadap aturan k3 bukan sekedar kewajiban melainkan upaya menjaga nyawa dan keselamatan para pekerja diharapkan pihak terkait segera bertindak agar proyek berjalan aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku 28/9/2026 ( B )

